Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk melaksanakan fungsi-fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. BPD bertugas untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa, menyetujui anggaran pendapatan dan belanja desa, serta memberikan rekomendasi terkait kebijakan dan program desa. Anggota BPD dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan umum yang dilakukan secara demokratis. Dalam menjalankan tugasnya, BPD berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintahan desa mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Selain fungsi legislasi, BPD juga memiliki peran sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan program desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan perbaikan. Dengan demikian, BPD memiliki peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|
SUKIMAN | KETUA | BEKON RT 001 |
SUTRIYANTO | WAKIL | TANGGUNG |
FERY SATRIYA WIJAYA | SEKRETARIS | GUNGAN RT 006 |
SUBAGYO | SIE PEMBANGUNAN DAN INFRASTRUKTUR | SOKOWINATAN RT 007 |
SUPARDI | SIE PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN | KARANGMALANG RT 008 |
AGUNG WIJI HANDAYANI | SIE PERWAKILAN PEREMPUAN | NGEMPLAK RT 003 |
ARIS JATMIKO | ANGGOTA | KETONGGO RT 014 |
PRAMISTA FEBRIANI | ANGGOTA | KEDUSAN RT 15 |
EKO PROJO BUDIONO | ANGGOTA | KARANGMALANG RT 11 |