Mengenal Lebih Dekat Badan Permusyawaratan Desa

Peran Vital BPD dalam Pembangunan Desa

...
Apa itu Badan Permusyawaratan Desa?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa untuk melaksanakan fungsi-fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. BPD bertugas untuk menyusun dan menetapkan peraturan desa, menyetujui anggaran pendapatan dan belanja desa, serta memberikan rekomendasi terkait kebijakan dan program desa. Anggota BPD dipilih secara langsung oleh masyarakat desa melalui pemilihan umum yang dilakukan secara demokratis. Dalam menjalankan tugasnya, BPD berperan penting dalam memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintahan desa mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

Selain fungsi legislasi, BPD juga memiliki peran sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa. Mereka bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja kepala desa dan perangkat desa lainnya, serta memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan dan program desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. BPD berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah desa, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan usulan perbaikan. Dengan demikian, BPD memiliki peran strategis dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan desa serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

Struktur Organisasi
Nama Jabatan Alamat
SUKIMAN KETUA BEKON RT 001
SUTRIYANTO WAKIL TANGGUNG
FERY SATRIYA WIJAYA SEKRETARIS GUNGAN RT 006
SUBAGYO SIE PEMBANGUNAN DAN INFRASTRUKTUR SOKOWINATAN RT 007
SUPARDI SIE PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN KARANGMALANG RT 008
AGUNG WIJI HANDAYANI SIE PERWAKILAN PEREMPUAN NGEMPLAK RT 003
ARIS JATMIKO ANGGOTA KETONGGO RT 014
PRAMISTA FEBRIANI ANGGOTA KEDUSAN RT 15
EKO PROJO BUDIONO ANGGOTA KARANGMALANG RT 11