Menyongsong Masa Depan Desa yang Lebih Cerah
LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. LPMD berfungsi sebagai fasilitator dalam pengembangan kapasitas masyarakat, termasuk pelaksanaan program-program pemberdayaan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa.
LPMD bertugas untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, merancang dan melaksanakan kegiatan yang mendukung pengembangan sumber daya manusia dan ekonomi lokal, serta memfasilitasi pelatihan dan bimbingan bagi kelompok-kelompok masyarakat. Dengan adanya LPMD, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif dalam mengelola dan mengembangkan potensi lokal mereka, sehingga menciptakan desa yang lebih mandiri dan sejahtera. LPMD juga berperan dalam menjembatani komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa, memastikan bahwa berbagai program dan kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Nama | Jabatan | Alamat |
---|---|---|
SUHARSO | KETUA UMUM | NGEMPLAKREJO RT 12 |
SUMARNO | WAKIL KETUA | KARANGMALANG |
IWAN DH | SEKRETARIS | KEDUSAN RT 15 |
NGADIMAN | BENDAHARA | KARANGMALANG RT 10 |
SUDALI | SEKSI AGAMA | SOKOWINATAN RT 07 |
SURYANTO | SEKSI KAMTIBMAS | BORONGAN RT 004 |
SUTRISNO | SEKSI PENDIDIKAN | KARANGMALANG RT 11A |
SUPARJO | SEKSI PEMBANGUNAN, PERBERDAYAAN PEREKONOMIAN PERTANIAN | KARANGHARJO RT 002 |
SUHARDI | SEKSI KEPENDUDUKAN KESEHATAN DAN KB | BEKON RT 001 |
SUKARDI | SEKSI KESEJAHTERAAN SOSIAL | KETONGGO RT 14 |
PURWADI | SEKSI PEMUDA & OLAHRAGA | KEDUSAN RT 15 |
WARJIMIN | SEKSI KEBERSIHAN, KETERTIBAN DAN KEINDAHAN SERTA LINGKUNGAN HIDUP | TANGGUNG |