Memahami Kontribusi LKD dalam Mewujudkan Desa Maju
LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) adalah lembaga yang dibentuk di tingkat desa dengan tujuan untuk mengembangkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya. LKD berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program desa, serta dalam pengelolaan sumber daya lokal.
LKD mencakup berbagai jenis lembaga, seperti RT (Rukun Tetangga), RW (Rukun Warga), dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya yang berperan dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. LKD membantu menyusun rencana kerja desa, mengidentifikasi kebutuhan masyarakat, dan melaksanakan kegiatan yang mendukung pembangunan desa. Dengan adanya LKD, diharapkan desa dapat lebih efektif dalam melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Nama | Jabatan |
---|---|
IDHA HERIWATI | KETUA |
SULASTRI | BENDAHARA |
SRI MULATSIH | SEKRETARIS |